Penandatanganan Pakta Integritas TA 2024 di IP2SIP Bacan
Labuha (19/02) - Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BPSIP Maluku Utara melaksanakan penandatanganan pakta integritas lingkup IP2SIP Bacan pada tanggal 19 Februari 2024 di Aula IP2SIP Bacan. Kegiatan diawali dengan membaca isi pakta integritas bersama-sama. Selanjutnya penandatanganan pakta integritas ditandatangani oleh masing-masing pegawai dan dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai.